Peraturan Lalu Lintas

Ganjil Genap di Masa Transisi, Berlaku untuk Mobil dan Motor

Aturan ganjil genap berlaku di masa transisi. dok mi
Aturan ganjil genap berlaku di masa transisi. dok mi

Autogear.id: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memasuki fase terbaru yang disebut masa transisi. 

Berbeda dengan PSBB, beberapa aturan lalu lintas kembali diterapkan, seperti aturan ganjil genap. Bahkan sistem ganjil genap tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat tapi juga roda dua. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. Ketentuan penerapan ganjil genap sama seperti sebelum pandemi virus korona (covid-19). 

"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub dikutip Medcom.id, Senin (8/6/2020). 

Pasal 18 ayat 1a berbunyi "Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap". Kemudian, Pasal 18 ayat 1b berbunyi "Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil". 

Aturan ganjil genap dikecualikan untuk sejumlah kendaraan antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan pejabat negara. 

Selanjutnya, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan angkutan barang (tidak termasuk double cabin). Lalu, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian. 

"Terakhir, angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Syafrin Liputo)," beber Anies.


(uda)