Waduh, Tarif Parkir Motor di Jakarta Rencana Naik Jadi Rp10 Ribu per Jam!

Gambar oleh Paul Brennan dari Pixabay
Gambar oleh Paul Brennan dari Pixabay

Autogear.id - Kepadatan volume dan populasi kendaraan, khususnya roda dua di Ibu Kota Jakarta, bagi sebagian pihak seakan menjadi titik permasalahan yang diibaratkan bom waktu. Bila terus dibiarkan tak terkendali, akan bisa meledak sewaktu-waktu.

Kondisi demikian pada akhirnya semakin mendorong mereka, mencari penyelesaian dalam mengatasinya. Salah satu upaya ke depan yang akan coba diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, adalah mengubah sistem layanan parkir motor di Jakarta. Dimana semula merupakan sebuah fasilitas bagi pemilik kendaraan, nantinya akan disesuaikan menjadi alat pengendali lalu lintas.

Hal tersebut dibahas dalam satu gelaran Focus Group Discussion (FGD) virtual, yang juga membicarakan seputar regulasi tarif layanan dan biaya parkir di Ibu Kota.

Dalam usulan revisi tarif parkir motor, yang saat ini diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 31 tahun 2017, disebutkan, bahwa biaya lebih mahal diterapkan di area parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersinggungan dengan transportasi umum.

Seperti dijelaskan Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, bahwa perlu ada perubahan cara pandang di masyarakat, terkait layanan parkir.

"Parkir bila dilihat menjadi instrumen pembatasan lalu lintas dari aspek layanan ke masyarakat, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi tata ruang yang ada," ujar Kadishub seperti dilansir sejumlah media, Rabu (16/6/2021).

Dengan adanya penerapan konsep tersebut, maka diharapkan masyarakat ke depannya akan lebih memilih untuk menggunakan fasilitas transportasi massal yang selama ini sudah disediakan. Sehingga volume dan populasi kendaraan pribadi di jalanan Ibu Kota bisa ditekan.

Dhani Grahutama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Perparkiran Dishub DKI Jakarta menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan kajian, terkait rencana menggunakan parkir sebagai instrumen pengendali kepadatan dan kemacetan lalu lintas. Yakni dengan cara membagi wilayah parkir, menjadi dua golongan A dan B. Mengubah dari zonasi menjadi koridor angkutan umum.

Ia mengungkapkan, dalam usulan revisi tersebut, tarif parkir motor di pinggir jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), baik on maupun off street, golongan A bisa dikenakan hingga Rp18 ribu per jam. 

“Golongan A merupakan kawasan parkir yang bersinggungan dengan jalur transportasi umum massal. Misalnya Jalan Hasyim Ashari dan Jalan Ir Juanda, yang berdekatan dengan Jalan Gajah Mada,” ucapnya.

Sementara KPP golongan B itu adalah non-koridor angkutan massal, seperti motor yang diparkir di pelataran, atau gedung parkir yang bersinggungan dengan koridor transportasi umum. Biayanya lebih murah dari parkir di pinggir jalan, di sana tarif parkir bisa mencapai Rp10 ribu per jam.

Revisi Pergub terkait penerapan tarif parkir tinggi pada beberapa koridor jalan, dilakukan pada ruas-ruas yang sudah tersedia angkutan umum dengan tingkat layanan yang telah dioptimalkan. Adapun usulan penerapan tarif parkir tinggi juga didasari kajian ability to pay (ATP), dan willingness to pay (WTP) yang sudah dilakukan UP Perparkiran, di bawah Dishub DKI Jakarta.


(acf)