Pajak Kendaraan Bermotor

Di Masa Pandemi Covid-19, Samsat Sumut Hapus Denda Pajak Kendaraan

Dampak Covid-19, Samsat Sumut hapus denda pajak kendaraan bermotor. ilustrasi samsat
Dampak Covid-19, Samsat Sumut hapus denda pajak kendaraan bermotor. ilustrasi samsat

Autogear.id: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan keringanan masyarakat Sumut dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB yang jatuh tempo dalam kurun waktu waktu tanggal 26 Maret sampai 29 Mei. 

Awalnya, kabar ini beredar dari sebaran video di banyak grup whatsapp dimana seorang anggota kepolisian memberitahukan kepada masyarakat yang ada di area kawasan fasilitas Pelayanan Pajak Sumatera Utara soal penghapusan denda pajak tersebut.

"Samsat bersama  Kepolisian, Dispenda, dan Jasa Raharja membuat keputusan bersama apabila pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 26 maret sampai 29 mei, denda pajaknya ditiadakan," demikian isi pengumuman yang dilontarkan. 

Dilansir dari Tribun Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Riswan menjelaskan keputusan ini diambil menyusul dampak dari penyebaran virus Covid-19 (Corona). "Ini dilakukan karena keadaan darurat Corona," ujarnya.

Riswan mengatakan, penghapusan denda ini sudah berjalan. Diharapkan, pemberlakukan aturan ini dapat meringankan beban masyarakat akibat penyebaran wabah pandemi Corona ini. "Sudah berjalan saat ini, kalau terlambat bayar mereka tidak dikenakan denda apapun," lanjut Riswan. 

Selain, PKB, penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Akankah Provinsi lain juga akan mengambil kebijakan serupa? Semoga saja.


(uda)