Regulasi Otomotif

Awas, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tarif Parkir Tertinggi!

Waspada jika mobil tak lolos uji emisi, bisa kena tarif parkir mahal lho! Dok Medcom
Waspada jika mobil tak lolos uji emisi, bisa kena tarif parkir mahal lho! Dok Medcom

Autogear.id – Salah satu permasalahan, yang sampai saat ini masih menjadi ganjalan di Ibukota Jakarta, adalah terkait perparkiran kendaraan. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoba mensiasati, dengan mengaitkannya pada pemberlakuan sarat kendaraan layak jalan di Jakarta yang harus lulus uji emisi.

Dalam hal ini Pemprov DKI mengaitkannya dengan pemberlakuan parkir tarif tertinggi (disinsentif) bagi kendaraan tidak lulus, atau belum melakukan uji emisi. Dimana sejauh ini terdapat sekitar 65 lokasi parkir akan diberlakukan. Mulai dari bangunan pasar, taman, bangunan milik pemerintah daerah (pemda), hingga kawasan parkir dan berkendara (park and ride).
 
"Memang ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Adapun progres dari kantong parkir yang sudah dikenai tarif disinsentif tahap pertama, sebanyak 25 lokasi milik Perumda Pasar Jaya. Antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tebet Barat.

Baca Juga:
Rider Dunia Bakal Seseruan di Kejurnas Supermoto JIExpo 2023

Lalu Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu dan Pasar Mayestik.
 
Untuk selanjutnya tahap kedua, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin di gerbang (gate), akan terintegrasi disinsentif dengan target akhir Oktober 2023. "Jadi, untuk yang belum terapkan, sampai akhir Oktober ditargetkan sudah semuanya," kata Safrin.

Antara lain Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari, Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis, Pasar Cipete Selatan, dan Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriam dan Pasar Sunan Giri.
 
Kemudian Pasar HWI Lindeteves, Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari dan Pasar Cikini Ampiun.
 
Sementara itu, lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan disinsentif antara lain kawasan parkir dan berkendara Lebak bulus, Kalideres, Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, Irti Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara atau Pusat dan Terminal Pulogebang.


(uda)