Regulasi Lalu Lintas

Wow, Tilang Elektronik Sumbang Rp640 Miliar Pendapatan Negara!

Pendapatan negara dari tilang elektronik mencapai Rp640 miliar? Bisa dihitung seberapa tak patuhnya pengguna jalan di kota-kota besar di Indonesia. Dok Medcom
Pendapatan negara dari tilang elektronik mencapai Rp640 miliar? Bisa dihitung seberapa tak patuhnya pengguna jalan di kota-kota besar di Indonesia. Dok Medcom

Autogear.id – Menilik peraturan lalu lintas yang diterapkan di Indonesia, aparat terkait sepertinya tak pernah bosan untuk terus melakukan riset dan pengembangan. Agar kondisi lalu lintas di jalan raya dapat teratur, pengguna kendaraan bermotor tertib dan disiplin, untuk menciptakan keamanan serta kenyamanan bersama.

Salah satu yang sudah diterapkan aparat terkait, dalam hal ini Korlantas Polri, adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.  Merupakan sistem tilang terbaru, yang dilakukan secara elektronik, untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan tata tertib di jalan.

Namun ternyata di sisi lain, sistem ini sedikit banyak ikut menyumbangkan pendapatan negara. Yaitu melalui denda yang dibayarkan oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang melanggar peraturan lalu lintas.

Seperti diutarakan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, dikutip dari Medcom.id, bahwasanya ETLE atau tilang elektronik ini sukses merekam para pelanggar lalu lintas, khususnya di jalan-jalan protokol. Efeknya, kata Tora, sistem ini kiranya juga berdampak kepada peningkatan nilai denda tilang yang diberlakukan selama ini.

Baca Juga:
Digempur Sainz di 10 Lap Terakhir, Verstappen Menangi F1 Kanada

"Negara mendapat keuntungan dari pelanggar dan perilaku negatif di jalan, hampir mencapai Rp640 miliar,” kata Tora dalam acara bincang santai bertajuk Lalu Lintas Pasca Pandemi, yang digelar oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Jumat (17/6/2022).

Dia secara lugas mencoba merinci, bahwa pada tahun 2021 terdapat sekitar 120.733 kasus pelanggaran yang terekam ETLE, dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Kemudian pada tahun 2022, kasus pelanggaran kembali meningkat menjadi 1.771.242 kejadian, dengan nilai tilang tembus hingga mencapai Rp639 miliar.

Tora menyebutkan, sejauh ini sistem tilang elektronik atau ETLE ini sudah diberlakukan di 12 wilayah Polda, dengan dukungan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile. Tora menambahkan, kemudian pada tahun ini, ETLE mobil yang sudah dioperasikan, juga dianggap efektif untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Mencoba mengambil contoh di wilayah Polda Surabaya, Jawa Timur. “Polda Surabaya sekali jalan saja bisa mengidentifikasi 250 pelanggar. Padahal ini hanya hitungan beberapa jam. Mungkin kalau diteruskan (diperpanjang waktu operasional), bisa mencapai 500 sampai 600 pelanggar,” katanya.


(uda)