Recall Mobil

Duh, Gara-Gara Komponen Ini, Daihatsu Recall 9.378 Unit Rocky

Daihatsu untuk kedua kali melakukan recall terhadap unit Rocky di Indonesia. Komponen apa lagi yang bermasalah? ADM
Daihatsu untuk kedua kali melakukan recall terhadap unit Rocky di Indonesia. Komponen apa lagi yang bermasalah? ADM

Autogear.id – Dalam dunia otomotif, recall atau penarikan kembali produk untuk diperbaiki acapkali terjadi. Sehingga belakangan dianggap lumrah, ketika produsen melakukan recall terhadap produknya yang telah sampai ke tangan masyarakat.

Mengutip website resmi Gaikindo, penting bagi publik mengetahui kalau recall merupakan bentuk tanggung jawab produsen. Untuk melakukan perbaikan atau pergantian komponen bermasalah pada produk, sekalipun terlanjur berada di tangan konsumen. Dengan begitu, recall boleh dikatakan bukanlah aib, apalagi dianggap sebagai produk gagal. Karena pada dasarnya, pihak produsen tetap bertanggung jawab, atas kerusakan yang terjadi.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy dalam website Gaikindo pernah bilang, memilih melakukan kampanye penarikan dengan pengumuman luas agar masyarakat lebih mudah menyadari. “Recall adalah kewajiban produsen kepada konsumen, untuk memperbaiki produk yang sudah dijual. Kami informasikan kepada pemerintah sebelum recall terbuka, karena baik buat konsumen,” kata Anton.

Hal senada dikatakan Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Bambang Supriyadi. Menurutnya, penarikan atau perbaikan bukti pelayanan produsen bagi konsumennya. Baik itu mobil tangan pertama, maupun unit yang sudah dijual lagi atau pindah tangan. “Daihatsu ingin memberi pelayanan terbaik bagi konsumen. Entah mobil terjual, sudah ganti nama, atau sudah over masa garansi, tetap kita terima dalam kampanye recall dan tanpa biaya,” ucapnya.

Baca Juga:
Honda SUV RS Concept Mejeng Pertama Kali di Kota Kembang

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, secara resmi akhirnya mengeluarkan aturan terkait recall mobil ataupun motor. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No. 9 tahun 2004.

Melalui aturan tadi, penarikan kembali atau recall bagi produk bermasalah sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif. Soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada Bab XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut Ayat 6 Pasal 79, soal tata cara recall lebih rinci bakal diterbitkan lewat Permenhub secara khusus.

Adapun bunyi Pasal 79 : Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: cacat desain; atau Kesalahan produksi.

Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga:
Aturan 'Retjeh' Pembalap F1, Celana Dalam Tak Boleh Sembarangan?

Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal. Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Terkait recall, beberapa waktu kemarin memang ADM kembali umumkan recall terhadap Daihatsu Rocky, perihal masalah Fender Apron (dudukan Shockabsorber). Melibatkan 9.378 unit, terdiri dari model 1.0 Turbo dan 1.2 L, periode produksi 28 April - 7 Oktober 2021.

Terjadi recall, lantaran potensi lepasnya Fender Apron depan, akibat posisi titik pengelasan kurang tepat. "Jadi bagian ini sebenarnya sudah dilas penyambungan, antara pelat bawah dan atas. Namun posisinya kurang tepat, berisiko mengurangi kekuatan sambungan las welding," terangnya.

Baca Juga:
Mau Mudik Pakai Motor? Lakukan Ini agar Aman dan Nyaman

Menanggulangi kendala ini, Daihatsu bakal menambah jumlah titik pengelasan. Dari yang semula 14 menjadi 25 titik, untuk produk yang di-recall. Bambang menjelaskan, sejauh ini, progress recall Daihatsu Rocky sudah lebih dari 1.183 unit. "Cukup baik, rencana kami awalnya cuma 400 sampai 500 unit, atau 5 persen dari total recall. Tapi, hingga Rabu (13/4/2022) sudah ada 1.183 unit," jelasnya di sela-sela buka puasa bersama media, beberapa waktu lalu (15/4/2022).

Lanjut Bambang, kendaraan konsumen yang datang untuk recall, kondisinya terbilang baik. Tidak ada Fender Apron yang lepas, sehingga hanya dilakukan perbaikan bukan penggantian. "Kami senang, masyarakat sudah lebih aware, ketika pabrikan melakukan recall dengan potensi sekecil apapun," tambahnya.


(uda)