Peraturan Lalu Lintas

Aturan Ganjil Genap Dicabut Sementara, Ini Alasannya

Aturan ganjil genap masih belum berlaku. tmcpoldametro
Aturan ganjil genap masih belum berlaku. tmcpoldametro

Autogear.id: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem Ganjil Genap. Seperti yang diketahui pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

"Ganjil genap masih belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi," kata Syafrin.

Syafrin juga mengatakan bahwa Pemprov DKI masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus Covid-19. Selain itu, dengan pencabutan sementara ganjil genap bisa menekan angka penumpang transportasi umum.


(uda)