Wah, Aturan Ganjil Genap Jakarta Diperluas Hingga ke Lokasi Wisata

Perluasan ganjil genap di Jakarta merambah ke akses jalan menuju  TMII dan Ancol (Foto: TMC Polda Metro)
Perluasan ganjil genap di Jakarta merambah ke akses jalan menuju TMII dan Ancol (Foto: TMC Polda Metro)

Autogear.id - Menyusul pandemi Covid-19 berangsur melandai, penerapan PPKM pun semakin diperlonggar. Sejumlah peraturan yang sempat berlaku sebelum pandemi, kini mulai dijalankan kembali. Satu di antaranya adalah pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda empat yang melintas di beberapa ruas jalan.

Tetapi ternyata, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM level 3, malah semakin memperluas cakupan wilayah ganjil genap di Jakarta. Bukan hanya di jalan protokol Jakarta, melainkan juga jalan menuju tempat wisata juga terkena aturan ganjil genap. 

Adapun perluasan ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap, adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Kebijakan berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 - 18.00 WIB. 

Selain di dua ruas jalan tadi, kebijakan ganjil genap juga masih diberlakukan di sejumlah jalan protokol DKI Jakarta. Yakni jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu berlaku mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. 

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang, mengacu Pasal 287 UU Lalu Lintas, denda maksimal Rp 500.000. Informasi tersebut disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, aturan ganjil genap ini bersifat situasional.

“Tergantung nanti daripada level PPKM, apakah level 3 atau level 2, dan aturan yang mengatur PPKM tersebut. Kalau aturan berubah ya bisa saja kebijakannya juga berubah," kata Sambodo. 

Sambodo belum mengetahui sampai kapan berlakunya penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata ini. Bahkan dia menyebut, jika aturan dibuat, dapat dimungkinkan adanya penambahan titik ganjil genap terhadap kawasan wisata lain.

"Misalnya, Ragunan sudah mulai buka, tentu kita buatkan (pos ganjil genap) di Ragunan. Ada Setu Babakan dan tempat wisata lain, ini yang kemudian akan kita laksanakan ganjil genap juga," imbuhnya.

Kendati demikian, Sambodo menjelaskan, selama penerapan hari pertama ganjil genap di kawasan wisata pada Jumat kemarin (17/9) terdapat kurang dari 10 kendaraan yang harus diputarbalikan. Dan tidak ada sanksi tilang yang ditetapkan bagi pelanggar.

"Tidak terlalu banyak, kemarin saya ke Ancol dan TMII, dalam satu jam saja tidak lebih dari 10 kendaraan yang diputarbalikan. Karena sebetulnya di dalam (tempat wisata) juga belum terlalu banyak pengunjung," pungkasnya.


(acf)