Tips Perawatan Mobil

9 Cara Mobil Bebas Denda Koefisien Uji Emisi

Begini cara agar terbebas dari denda karena emisi gas buang berlebih. A2
Begini cara agar terbebas dari denda karena emisi gas buang berlebih. A2

Autogear.id - Menyangkut uji emisi kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta kabarnya akan menetapkan kebijakan. Yakni setiap kali membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kendaraan yang belum uji emisi akan kena sanksi denda koefisien, dari nilai pajak yang harus dibayarkan. 

Seperti diketahui, kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun wajib uji emisi setiap tahun, untuk memperbaiki kualitas udara. “Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka uji emisi, karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah,"  ucap Aftersales Business Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Senin (3/7/2023).

Lanjut Tara, tak kalah penting, terjaganya efisiensi akan membuat mesin irit bensin dan performa selalu optimal. Dijelaskannya, ada sejumlah cara mudah, bikin gas buang mobil sesuai aturan supaya lulus uji emisi

1. Bersihkan Filter Udara Mesin
Pastikan dalam keadaan bersih, karena akan berpengaruh pada angka Hidrokarbon (Hydrocarbon /HC). Pasokan udara yang kurang akibat filter udara kotor, dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang bakar mesin. Membuat angka HC semakin tinggi.

Baca Juga:
Indonesia Kirim 50 Persen dari Total Tim Peserta Shell Eco-marathon 2023

2. Busi dan Koil Kondisi Prima
Sebagai bagian dari sistem pengapian mesin, busi dan koil dalam kondisi prima akan memastikan proses pembakaran di dalam ruang bakar berjalan baik. Campuran udara dan bensin akan terbakar sempurna, tanpa jejak residu yang dapat membuat mobil tak lulus uji emisi.

3. Jaga Suhu Kerja Mesin
Setiap mesin punya suhu kerja, supaya dapat melakukan proses pembakaran optimal. Suhu kerja mesin tak boleh terlalu rendah atau tinggi dari normal, supaya campuran bahan bakar sesuai kebutuhan mesin. Untuk itu, sistem pendingin mesin alias radiator harus bekerja dengan baik.

4. Ganti Oli Mesin Berkala
Oli yang rusak berisiko merembes masuk ke ruang bakar, sehingga ikut terbakar dan meningkatkan residu sisa pembakaran. Termasuk pula membebani kerja mesin, sehingga emisi gas buang sulit dikendalikan. Pelumas yang baik juga membantu proses pendinginan mesin, supaya suhu kerjanya terjaga.

5. Hindari Memodifikasi Mesin
Karena ingin mobil lebih responsif, pemilik lantas melakukan modifikasi pada mesin. Salah satu caranya dengan membuat campuran bahan bakar minyak dan udara lebih banyak. Masalahnya, cara ini mengakibatkan gas buang lebih kotor, berpeluang takkan lulus uji emisi.

Baca Juga:
Fitur Baru dari Aplikasi Ini Bantu Urus Surat Kendaraan Secara Online

6. Gunakan Bensin Sesuai Rekomendasi
Bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan, khususnya dengan nilai oktan lebih rendah, bisa membuat mesin sulit melakukan proses pembakaran dengan baik. Alhasil, gas sisa pembakaran jadi lebih kotor dan performa mesin ikut merosot.

7. Cek Sensor Oksigen dan Catalytic Converter
Harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak, mengingat tugas sensor oksigen sangat krusial, untuk menciptakan pembakaran sempurna. Termasuk memperhatikan kondisi catalytic converter di knalpot mobil,yang bertugas mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih. 

8. Manfaatkan Injector Cleaner
Alat ini untuk membersihkan dan mencegah penyumbatan lubang pin injector dari residu sisa pembakaran, supaya sistem bahan bakar selalu bersih. Performa mobil meningkat, karena proses pembakaran sempurna, serta mencegah mesin ngelitik, selalu hemat bensin, dan lulus uji emisi.

9. Servis Berkala di Bengkel Resmi
"Bila butuh bantuan untuk melakukan point 1 s/d 8, datang saja ke bengkel kami yang terdekat. Lakukan servis berkala, karena teknisi kami akan menggunakan peralatan uji emisi modern untuk memeriksa kondisi mesin," imbau Tara.

Baca Juga:
'Mobil Tangan Penolong dan Kebaikan' Jadi Pemenang TDCAC 2023

Pemilik akan mengetahui, jika mobilnya belum lulus uji emisi dan solusi yang dapat dilakukan. Dijelaskan Tara, uji emisi di bengkelnya tidak dikenakan biaya, dengan catatan dilakukan ketika servis berkala. Tapi, jika pemilik ingin melakukannya di luar servis berkala, kena biaya sebesar Rp162.000, termasuk PPN dan cetak sertifikat. Harga tersebut di luar biaya jasa dan suku cadang, jika tidak lulus uji emisi karena terindikasi kerusakan pada komponen mesin. 


(uda)