Asuransi kendaraan

Jangan Asal Modifikasi Mobil, Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Modifikasi mobil sudah jadi gaya hidup penggemar otomotif. dok medcom
Modifikasi mobil sudah jadi gaya hidup penggemar otomotif. dok medcom

Autogear.id: Modifikasi kendaraan terkadang sudah menjadi tren bagi sebagian kalangan. Namun perlu diingat, ada resiko lain saat kalian memodifikasi atau mengubah serta menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil. 

Jika kendaraan kalian sudah dilengkapi dengan perlindungan asuransi, maka memodifikasi atau penambahan aksesori bisa saja menjadi penyebab klaim ditolak oleh pihak asuransi karena kerusakan yang disebabkan oleh modifikasi yang dilakukan. 

Maka dari itu, sebelum melakukan modifikasi pada kendaraan ada baiknya untuk berkonsultasi dengan pihak asuransi. Hal ini bertujuan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak, meskipun hanya melakukan penambahan kecil seperti memasang kaca film. 

Dengan berkonsulitasi terlebih dahulu, Anda bisa memastikan modifikasi yang dilakukan sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi. 

Pasal tentang modifikasi

Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin, dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Nah, sudah pahamkan pentingnya melapor ke pihak asuransi saat hendak memodifikasi mobil kesayangan. Jangan segan untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin Anda lakukan pada mobil untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Pastinya kalian nggak rela kan, gara-gara modifikasi kecil, klaim asuransi malah ditolak.


(uda)