Hati-hati! Pasang Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang

Mobil dengan roof box (Foto: IG)
Mobil dengan roof box (Foto: IG)

Autogear.id - Lihat penampilan mobil yang bagian atasnya dilengkapi roof box, selain fungsional, juga membuat kendaraan tampil makin stylish dan gagah.

Saat berlibur ke luar kota menggunakan mobil pribadi bareng keluarga, suasana kabin mobil akan terasa lebih nyaman jika kondisinya lebih lega. Sehingga banyak pemilik mobil pribadi yang memodifikasi mobilnya dengan memasang roof box di bagian atasnya.

Roof box selain bisa menampung barang-barang yang tidak muat masuk bagasi, terutama kalau sedang ingin melakukan perjalanan jauh di kala mudik atau liburan. Roof box juga membuat penampilan mobil berkesan lebih wah.

Tapi ternyata perlu dipahami, memakai roof box juga bisa berpotensi kena tilang petugas. Jadi kasih tahu teman-teman deh, jangan sampai lagi traveling, malah kena tilang polisi. Banyak orang belum tahu, bahwa memasang roof box ternyata ada aturannya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, seperti dikutip dari Instagram Mountravellers, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian terkait roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil, bisa masuk kategori merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tilang.

“Karena apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan, yang menyebabkan bobot bertambah, adalah pelanggaran,” ucap Budiyanto, ditulis Mountravellers, Sabtu (8/1/2022).

Melalui penambahan roof box yang terpasang di atas mobil, sedikit banyak berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Barang tentu, akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.

“Walaupun tidak sedikit yang berpendapat secara subyektif ,bahwa dengan adanya roof box, situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” kata Budiyanto.

Lebih jauh mengulik peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dijelaskan, uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Jadi, buat sobat yang ingin berkendara jarak jauh membawa banyak barang, kemudian meletakannya di atas roof box, ya hati-hati dan waspada saja. Baiknya membawa barang tidak terlalu berlebihan, sehingga munjung tinggi ke atas. Jangan sampai malah nanti ditilang petugas.


(acf)