Lalu Lintas

Pahami Fungsi Marka Kotak Kuning di Jalan, Atau Kena Denda Rp500 Ribu!

Waspada melanggar marka jalan yellow box junction, bisa kena denda Rp500 ribu lho! IG Dishub
Waspada melanggar marka jalan yellow box junction, bisa kena denda Rp500 ribu lho! IG Dishub

Autogear.id – Belakangan ini bila melintasi sejumlah ruas jalan utama di wilayah DKI Jakarta, pengendara yang memperhatikan dengan seksama pasti akan melihat Yellow Box Junction. Apakah itu Yellow Box Junction? Kala melintasi jalanan bersimpang empat, umumnya di perlintasan lampu merah simpang empat, pengendara pengguna jalan bakal menemukan marka berwarna kuning berbentuk segi empat. Nah, marka tersebut yang dinamakan Yellow Box Junction.

Sejatinya, marka berwarna kuning di perempatan lampu merah ini dapat membantu untuk menghindari terjadinya kemacetan. Sayangnya, masih banyak pengendara yang abai terhadap adanya Yellow Box Junction. Seperti dikutip dari Korlantas Polri, ciri marka ini berwarna kuning, berbentuk kotak dan di dalam kotak terdapat garis menyilang yang juga berwarna kuning.

Lebih jauh dijelaskan Korlantas Polri, adanya marka ini bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan, yang diakibatkan para pengguna jalan saling tidak mau mengalah satu sama lain. Tentu kita sama-sama ketahui, bila lalu lintas sedang padat-padatnya, maka risiko kemacetan sangatlah tinggi. Apalagi jika arus kendaraan dari empat arah saling mengunci di persimpangan.

Ketika di perempatan lampu merah, dengan adanya Yellow Box Junction ini, sudah tentu pengendara wajib memahami. Jika masih terdapat kendaraan dari jalur lain yang berada di dalam kotak kuning tersebut, maka kendaraan lain dilarang melintasi marka kotak kuning tersebut, kendati jalurnya sudah mendapati lampu hijau.

Baca Juga:
Subaru STI E RA Ditenagai 4 Motor Listrik Yamaha?

Sejak Yellow Box Junction mulai disosialisasikan, dan telah diterapkan beberapa tahun lalu. Terlihat hingga saat ini masih saja banyak pengguna jalan yang abai terhadap keberadaan kotak kuning ini. Atau bisa jadi banyak pengendara yang belum memahami fungsinya.

Kenyataan di lapangan memperlihatkan, sejauh ini masih banyak ditemui pengguna jalan menerabas marka kotak kuning ini, saat kondisi lalu lintas di jalur lain tersendat. Ketika ini dilakukan, alhasil dapat dipastikan kemacetan lebih parah akan timbul, dan sulit dihindari.

Untuk mendukung keberadaan Yellow Box Junction, dan sebagai bentuk pengawasan, pihak kepolisian lantas memasang kamera CCTV. Tujuannya memantau langsung persimpangan, dengan marka kotak kuning tersebut.

Bila ditinjau secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi,

“Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”

Sanksinya pun lumayan, jika pengendara sampai melanggar fungsi marka kotak kuning ini. Pengguna jalan akan dikenai sanksi, sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2. Yakni pelanggaran terhadap fungsi Yellow Box Junction tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


(uda)