Peraturan Pemerintah

Banyak yang Keliru Soal SIKM, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Masyarakat yang ingin masuk ke daerah DKI Jakarta (umumnya Jabodetabek) harus memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM). Jasa Marga
Masyarakat yang ingin masuk ke daerah DKI Jakarta (umumnya Jabodetabek) harus memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM). Jasa Marga

Autogear.id: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerah DKI Jakarta (umumnya Jabodetabek) harus memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM). 

Namun masih banyak yang salah paham soal mekanisme kewajiban SIKM ini. Karena itu, Pemprov DKI melalui akun instagram resmi @dkijakarta merilis informasi yang bertujuan meluruskan pemahaman SIKM tersebut.

Salah satu yang termasuk dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta yaitu setiap orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM. SIKM juga dapat diberikan untuk keperluan yang bersifat mendesak, seperti perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

"Ketentuan utama dalam perizinan SIKM merupakan dispensasi dari larangan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB Jakarta. SIKM juga dapat diberikan untuk keperluan yang bersifat mendesak. Seperti perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," jelas keterangan Pemprov DKI.

Unggahan ini juga mengingatkan kepada masyarakat akan beberapa kekeliruan terhadap peruntukan SIKM. Seperti contoh warga Bodetabek tidak perlu mengurus SIKM untuk melakukan perjalanan ke wilayah Jakarta. Kemudian untuk pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka tidak perlu juga mengurus SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta. 

Pelaksanaan pembatasan kepada para pengemudi kendaraan merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki atau keluar dari Jakarta harus mengantongi SIKM. 

Adapun sebelas sektor yang tetap dizinkan beroperasi adalah kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman, energi; komunikasi dan teknologi Informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. 

Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan SIKM? masyarakat bisa mengakses laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id dan memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditentukan. 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Salah satu yang termasuk dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta yaitu setiap orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM. ? ? Ketentuan utama dalam perizinan SIKM merupakan dispensasi dari larangan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan #PSBBJakarta.? ? SIKM juga dapat diberikan untuk keperluan yang bersifat mendesak. Seperti perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Cek Infografik berikut untuk tahu informasi lengkapnya, ya!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #SIKM #PSBBJakarta?? ?? Sumber: @layananjakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada 1 Jun 2020 jam 2:38 PDT

 

 


(uda)