Aturan PSBB DKI Jakarta

Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Pakai Surat Izin?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperketat akses keluar masuk wilayah ibukota. dok mi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperketat akses keluar masuk wilayah ibukota. dok mi

Autogear.id: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperketat akses keluar masuk wilayah ibukota. Hal ini merupakan langkah lanjutan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020. 

Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. 

Pada dasarnya, semua warga DKI Jakarta dilarang bepergian keluar ibukota. Kemudian jika warga dari luar DKI Jakarta yang akan memasuki wilayah ibukota akan diminta untuk putar balik. 

"Untuk warga dari luar DKI Jakarta yang masuk wilayah ibukota diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya dan akan dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten," jelas salah satu poin dari Pergub tersebut. 

Dalam Pergub ini juga dijelaskan siapa saja yang boleh bepergian. Mereka antara lain Pimpinan lembaga negara, Korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, anggota TNI dan Polri, tenaga medis, petugas damkar, ambulans, dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil pengangkut obat-obatan, pasien yang butuh layanan darurat, serta setiap pelaku usaha atau orang asing yang harus bertugas dan memiliki SIKM. 

SIKM ini juga tidak bisa dianggap remeh. Karena jika ada yang berani memalsukan, maka siap-siap saja bakal mendapatkan ancaman pidana 6 - 12 tahun penjara berdasarkan UU ITE no 2008.

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta terbagi dua jenis, antara lain SIKM perjalanan berulang untuk pegawai, pelaku usaha atau orang asing yang tinggal di luar Jabodetabek. Kemudian ada juga SIKM perjalanan sekali untuk pegawai, pelaku usaha, dan orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. 

Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring melalui website corona.jakarta.go.id.


(uda)