Keselamatan Berkendara

Awas, Pelaku Lane Hogger di Jalan Tol, Berisiko Kena Tilang Elektronik!

Awas, pelaku  lane hogger bakal dikenali sanksi tilang, waspada jika Anda sering melakukannya. AG/Setiawan Alun Segoro
Awas, pelaku lane hogger bakal dikenali sanksi tilang, waspada jika Anda sering melakukannya. AG/Setiawan Alun Segoro

Autogear.id – Berkendara statis di lajur kanan jalan, padahal di depannya kosong, kerapkali ditemui ketika sedang melintas di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Perilaku berkendara ini sering dikatakan Lane Hogger.

Harus dipahami, bahwa lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun setelah melewatinya, disarankan untuk segera kembali ke lajur tengah atau kiri jalan tol.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, seperti dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu mengatakan, setiap pengendara di jalan memiliki karakter berbeda. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, pengguna jalan yang sabar dan mampu mengendalikan diri, ketika melihat perilaku lane hogger, biasanya akan mengalah demi keselamatan bersama.

Tetapi, apabila dihadapkan pada pengguna jalan yang condong tempramental atau gampang naik darah. Melihat kondisi lane hogger seperti itu pastinya tidak akan sabar, dan cenderung berusaha mendahului lewat lajur kiri si pelaku lane hogger.

Baca Juga:
Merah Putih Berkibar di IATC Qatar Lewat Veda Ega Pratama

Pengemudi dalam kondisi lane hogger juga dapat menimbulkan perilaku kontraproduktif. Antara lain mendorong, menciptakan serta memancing terjadinya pelanggaran lalu lintas yang baru. Yang pastinya dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Budiyanto menyarankan, perlu ada perencanaan matang dengan tahapan pelaksanaan yang terjadwal, untuk menertibkan para pelaku lane hogger. Diawali sosialisasi masif, dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol, dalam kondisi statis di lajur kanan alias lane hogger.

“Sudah saatnya ditertibkan. Hanya mungkin dalam teknis penindakan harus memperhatikan aspek keamanan juga. Karena jalan tol dibangun untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Teknisnya bisa diberhentikan di rest area, atau lokasi yang betul-betul aman, atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum e-TLE," kata dia.

Bak gayung bersambut, apa yang disampaikan Budiyanto segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dimana Polda Metro Jaya langsung berencana menerapkan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) kepada para pengemudi lane hogger di jalan tol.

Baca Juga:
Cek 8 Poin Ini Sebelum Motor Dikendarai

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku pihaknya telah berencana menambah e-TLE di jalan tol. "Ini terutama untuk pelanggaran batas kecepatan minimal dan batas kecepatan maksimal," ujar dia seperti dilansir dari Media Indonesia, Kamis (3/3/2022).

Pasalnya, penggunaan lajur paling kanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan, bahwa setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan, bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. Pasal 108 ayat 2, penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya, atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain".

Baca Juga:
Kena Macet Parah, Benarkah Oli Mesin Mobil Bisa Menguap?

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Kemudian aturan itu tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 butir b. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.

Terkait e-TLE, sebelumnya Korlantas Polri telah berkolaborasi dengan Jasa Marga, untuk mulai menerapkan e-TLE di jalan tol. Kamera e-TLE akan menangkap pelanggaran overload, dan batas kecepatan yang dilakukan para pengguna jalan tol.


(uda)