Peraturan Lalu Lintas

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Aturan ganjil genap tidak berlaku di masa PSBB Transisi. dok medcom
Aturan ganjil genap tidak berlaku di masa PSBB Transisi. dok medcom

Autogear.id: Periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Sejalan dengan hal tersebut, aturan ganjil genap untuk sementara ditiadakan demi menjaga protokol kesehatan 'physical distancing' di dalam kendaraan umum.

"Ganjil Genap belum berlaku, pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Untuk itu akan dilakukan evaluasi pada masa transisi PSBB untuk menentukan pelaksanaan Kebijakan Ganjil Genap kedepan," jelas keterangan Dishub DKI Jakarta di akun instagram resminya. 

 

 

 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa jika sistem Gage diberlakukan, hal yang dikhawatirkan adalah terjadi peningkatan penumpang di transportasi umum. 

"Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," ujar Sambodo dilansir dari NTMC Polri


(uda)