Motor Listrik

Motor Listrik Yadea Kebagian Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

PT. Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea, juga berkomitmen ikut mendukung kebijakan baru yang telah diterbitkan. AG-Alun
PT. Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea, juga berkomitmen ikut mendukung kebijakan baru yang telah diterbitkan. AG-Alun

Autogear.id – Mempercepat laju pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik roda dua, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan baru. Tujuannya untuk semakin mempermudah masyarakat memiliki motor listrik. Sehingga diharapkan, lewat kebijakan baru tersebut mampu mendukung percepatan populasi beserta ekosistemnya di Indonesia. Di samping visi dan misi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
 
Kebijakan tersebut berupa Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Adapun terkait hal tersebut, salah satu langkah nyata, yakni dengan memberikan bantuan insentif kepada masyarakat yang melakukan proses pembelian kendaraan listrik. Kemenperin mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta.
 
Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang secara resmi telah disahkan. Menyangkut Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah, untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
 
Kebijakan baru tersebut berisi perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Baca Juga:
Mitsubishi Boyong Xforce ke Pameran GIIAS Surabaya

 
Kembali ditegaskan, dengan diresmikannya kebijakan baru tadi, masyarakat Indonesia semakin mudah untuk melakukan pembelian motor listrik. PT. Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea, juga berkomitmen ikut mendukung kebijakan baru yang telah diterbitkan. Menurut data dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa), selaku platform yang memfasilitasi penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik, Yadea T9 dan Yadea E8S Pro dipastikan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta.
 
Kedua model andalan Yadea Indonesia ini juga telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat yang telah lolos verifikasi SISAPIRa dipastikan akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
 
“Sejak awal hadir di Indonesia, kami selalu mendukung program Pemerintah demi menciptakan lingkungan di masa depan yang lebih baik. Kami juga yakin kebijakan baru ini akan mempercepat pertumbuhan populasi motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro, kami berharap masyarakat dapat berkontribusi positif bagi lingkungan, di masa depan,” tutur Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional, Gerry Kertowidjojo.
 
Artinya, dengan adanya subsidi tersebut, kini konsumen dapat memboyong T9 dengan harga on the road (OTR) Jadetabek Rp 14,5 juta, dan E8S Pro OTR Jadetabek Rp 16,9 juta. 


(uda)